Seorang bayi prematur dengan masa gestasi 28 minggu,lahir melalui proses sectio caesaria karena terjadi gawat janin. Rencana masuk ruangan NICU dengan kondisi aspiksia berat dan mengalami gagal nafas disam[ing itu bayi mengalami beberapa kelainan kongenital. Berdasarkan kondisi tersebut maka bayi memerlukan alat bantu nafas melalui ventilasi mekanik (ventilator). Orang tua pasien sudah diberi penjelasan tentang kondisi bayi saat ini, dan rencana tindakan yang akan dilakukan, juga biaya perawatan di NICU yang berkisar 1 – 2 jt /hari. Namun karena keadaan mendesak, maka orang tua bayi menyetujui hal tersebut dan menandatangani surat persetujuan tindakan juga surat persetujuan masuk NICU.
Beberapa jam kemudian, orang tua pasien diberitahukan bahwa kondisi bayinya makin kritis. Akhirnya orang tua bayi tersebut memberitahukan pada keluarganya yang lain. Beberapa saat kemudian, orang tua bayi datang kepada dokter dan perawat ruang NICU untuk memberitahukan bahwa akan membawa bayinya pulang sesuai keputusan keluarga besarnya.
Dokter menjelaskan pada orang tua dan keluarga pasien bahwa saat ini nafas bayi tergantung pada ventilator, dan apabila ventilator dilepas, maka kemungkinan bayi akan meninggal. Namun berdasarkan keputusan keluarga, maka orang tua pasen tetap akan membawa pulang bayinya. Akhirnya orang tua bayi menandatangani surat pernyataan pulang paksa dan surat penolakan tindakan.
PEMBAHASAN
Dalam suatu penelitian dikatakan bahwa 1 dari 18 bayi terlahir prematur. Memang tidak semua bayi prematur dirawat di ruang intensif, namun pada bayi prematur yang tergolong extremely prematur dengan masa gestasi berkisar 24 – 30 minggu, dan berat badan 550 – 1450 gram dengan presentasi hidup 0,8 % kelahiran, maka sangat diperlukan ruangan intensif. Masalah yang sering terjadi pada bayi prematur terutama yang termasuk klasifikasi extremaly premature adalah gagal nafas karena belum matangnya fungsi paru sehingga surfaktan belum terbentuk. Pada kasus seperti ini dibutuhkan ventilasi mekanik sebagai alat bantu nafas guna mempertahankan paru – paru agar tetap mengembang. Dalam situasi tertentu manusia dihadapkan pada permasalahan antara harapan dan kenyataan. Ini membuat suatu dilema tersendiri apalagi hidup di negara yang mempunyai adat istiadat yang berbeda. Kebanyakan suku di Indonesia memiliki anggapan bahwa keluarga mempunyai peran yang sangat besar dalam pengambilan keputusan.
B. Analisa Kasus
a. Konsep Etika
1) Pengertian
Etika berasal dari bahasa Yunani dari kata “Ethos” yang berarti kebiasan-kebiasaan dan tingkah laku manusia. Dalam bahasa Inggris disebut “Ethis” yang mempunyai pengertian sebagai ukuran tingkah laku atau perilaku manusia yang baik,yakni tindakan yang tepat yang harus dilaksanakan oleh manusia (PPNI,2000).
2) Prinsip-prinsip Moral dalam praktek keperawatan
Membahas masalah etika profesi tidak akan terlepas dari pengertian moral prinsip moral merupakan standar umum dalam melakukan sesuatu sehingga membentuk suatu sistem etik moralitas cenderung merujuk kepada perilaku individu atau kelompok, harus memilih antara yang baik dan yang buruk, setiap tindakan menekankan pada kewajiban sebagai tugas moral. Prinsip moral yang penting digunakan yaitu Otonomi, Beneficience, Nonmaleficence, Justic, (Johnstone, 1994) yang akan diuraikan sebagai berikut :
a) Otonomi
Kemampuan untuk menentukan sendiri atau mengatur diri sendiri, yang berarti mandiri dan bersedia menanggung resiko, bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap tindakan yang dilakukan .
Tanggung jawab (Responsibilitas) adalah mampu mengerjakan tugas-tugas yang telah diberikan pada seseorang perawat/bidan
Tanggung gugat (Akuntabilitas) adalah mampu menjawab segala hal yang berhubungan dengan dengan tindakan yang telah dilakukan.
Tindakan yang tidak menghargai otonomi bila :
a. Melakukan sesuatu bagi pasien tanpa diberitahu sebelumnya.
b. Tidak memberikan informasi yang diinginkan bagi pasien.
c. Mengatakan baik kepada pasien padahal terdapat gangguan.
d. Memaksa pasien untuk memberikan informasi.
b) Beneficience
Yaitu selalu mengupayakan tiap keputusan dibuat berdasarkan keinginan untuk melakukan yang terbaik dan tidak merugikan klien (Jonstone,1994). Kewajiban perawat dalam beneficience adalah melindungi dan membela hak-hak pasien, mencegah bahaya yang akan terjadi bagi pasien , membantu seseorang dengan ketidakmampuan, mengubah kondisi yang dapat mencelakakan orang lain dan memberikan bantuan pertama bagi orang yang dalam keadaan bahaya.
c) Non mal eficience
Kewajiban untuk tidak menimbulkan bahaya atau cedera baik bersifat fisik maupun psikologik. Tindakan yang dilakukan berdasarkan prinsip ini adalah menghargai kehidupan manusia, tidak membunuh, tidak menimbulkan rasa sakit atau penderitaan bagi orang lain, tidak membuat orang lain tidak berdaya, tidak menghina dan merusak kebahagia orang lain.
d) Justice
Berlaku adil bagi setiap individu untuk mendapatkan perlakuan yang sama, tidak diskriminatif terhadap pasien berdasarkan agama, ras, sosial budaya, status ekonomi dan lain sebagainya.
3) Kode Etik Keperawatan
Kode etik adalah suatu tatanan tentang prinsip-prinsip umum yang telah diterima oleh suatu profesi. Kode Etik Keperawatan merupakan suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntutan bagi anggotanya dalam melaksanakan praktek keperawatan,baik berhubungan dengan pasien, profesi, teman sejawat maupun masyarakat.
Dalam melaksanakan praktek keperawatan, seorang perawat harus mengambil suatu keputusan dalam upaya pelayanan keperawatan klien. Keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan dan kemampuan nalar ilmiah dan penalaran etika, hal yang baik bagi pelayanan keperawatan klien diukur dari sudut keyakinannya sendiri, norma mayarakat dan standard professional.
b. Konsep Euthanasia
1) Konsep Kematian
Konsep mati dari berhentinya darah mengalir seperti dianut selama ini dan menurut Peraturan Pemerintah 18 Tahun 1981 menyatakan bahwa mati adalah berhentinya fungsi jantung dan paru-paru, tidak bisa digunakan kembali karena tehnologi resusitasi tidak memungkinkan jantung paru bekerja kembali. Konsep mati dari hilangnya kembali fungsi tubuh sering menimbulkan keraguan karena misalnya pada tindakan resusitasi yang berhasil, keadaan demikian seolah-olah nyawa dapat ditarik kembali.
Penentuan saat mati juga dibahas ditetapkan dalam World Medical Asembly tahun 1968 dikenal dengan deklarasi Sydney. Di sini dinyatakan penentuan saat kematian dibeberapa negara menjadi tanggung jawab dokter.
Beberapa konsep kriteria diagnostik telah disusun, namun yang paling banyak digunakan oleh para dokter adalah kriteria diagnostik seperti tersebut dibawah ini, yaitu :
a. Hilangnya semua respon terhadap sekitarnya (respon terhadap komando/perintah, taktil dan sebagainya).
b. Tidak ada gerakan otot serta postur, dengan catatan pasien tidak sedang berada di bawah pengaruh obat-obatan curare.
c. Tidak ada reflek pupil.
d. Tidak ada reflek kornea.
e. Tidak ada respon motorik dari syaraf kranial terhadap rangsangan.
f. Tidak ada reflek menelan atau batuk ketika tuba endotrakheal didorong ke dalam.
g. Tidak ada reflek vestibule-okularis terhadap rangsangan air es yang dimasukkan ke dalam lubang telinga.
h. Tidak ada nafas spontan ketika respirator dilepas untuk waktu yang cukup lama walaupun pCO2 sudah melampaui nilai ambang rangsangan nafas (50 torr).
2) Pengertian Euthanasia
ü Euthanasia berasal dari kata Yunani “Euthanathos” (Eu = baik, tanpa penderitaan, dan thanathos = mati atau meninggal) secara etimologi berarti “mati yang baik” atau “mati yang tenang”. Kemudian pengertian ini berkembang menjadi “mengakhiri hidup tanpa penderitaan”. Lengkapnya euthanasia diartikan sebagai perbuatan mengakhiri kehidupan seseorang untuk menghentikan penderitaannya.(Jusuf Hanafiah,1999)
ü Menurut Euthanasia Study Group (Ikatan Dokter Belanda) “” euthanasia adalah dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek hidup seorang pasien, dan ini dilakukan untuk kepentingan pasien sendiri”
3) Jenis Euthanasia
a) Dilihat dari segi cara dilaksanakannya:
· Euthanasia pasif
adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia
· Euthanasia aktif
Perbuatan yang dilakukan secara medik melalui intervensi aktif oleh seorang dokter dengan tujuan mengakhiri hidup manusia.
Di bagi menjadi 2:
o Euthanasia aktif langsung
Dilakukan tindakan medik langsung secara terarah yang diperhitungkan akan mengakhiri hidup pasien, atau memperpendek hidup pasien.
o Euthanasia aktif tidak langsung
Dimana dokter atau tenaga kesehatan melakukan tindakan medik untuk meringankan penderitaan pasien, namun mengetahui adanya resiko tersebut dapat memperpendek atau mengakhiri hidup.
b) Ditinjau dari segi permintaan
· Euthanasia Voluntir atau sukarela
Euthanasia atas permintaan pasien secara sadar dan diminta berulang-ulang
· Euthanasia involunter atau tidak atas permintaan pasien
C. PEMBAHASAN
Kasus diatas merupakan salah satu contoh masalah dilematik etik yang ada di Indonesia. Dilematik etik merupakan suatu masalah yang sulit dimana tidak ada alternatif yang memuaskan / suatu situasi dimana alternatif yang memuaskan dan tidak memuaskan sebanding. Dalam dilema etik tidak ada yang benar atau salah.
Untuk membuat suatu keputusan perlu pemikiran rasional daripada emosional.
Kozier et.al (2004) menjelaskan tentang kerangka pemecahan dilema etik sebagai berikut
Pemecahan kasus dilema etik :
1. Pengembangan data dasar
a. Orang yang terlibat : pasien, keluarga pasien, dokter dan perawat
b. Tindakan yang diusulkan :
Lakukan pendekatan pada orang tua dan keluarga dengan menjelaskan kemungkinan bahaya pada bayinya bila ventilator dilepas
c. Maksud dari tindakan tersebut : agar tidak membahayakan kehidupan pasien
2. Mengidentifikasi konflik akibat situasi tersebut : bayi prematur dengan beberapa kelainan kongenital disertai adanya gagal nafas hingga harus dibantu dengan ventilator mekanik. Berdasarkan perundingan keluarga , orang tua bayi ingin anaknya dibawa pulang karena tidak ada harapan lagi, dan melihat keadaan bayi saat ini.
Konflik yang terjadi adalah :
a. Bayi adalah milik keluarganya
b. Bila memenuhi keinginan keluarga, terkait dengan usaha perawat dalam melindungi dan membela hak pasien (prinsip beneficience)
3. Tindakan alternatif
Membuat tindakan alternatif tentang rangkaian tindakan yang direncanakan dan mempertimbangkan hasil akhir / konsekuensi tindakan tersebut
Tidak menuruti keinginan keluarga tentang melepaskan alat bantu nafas pada pasen.
Konsekuensi :
1) Tidak mempercepat kematian klien
2) Keadaan pasien akan tetap berlangsung
3) Pelanggaran terhadap hak pasien untuk menentukan nasibnya sendiri
4) Keluarga dan orang tua cemas dengan situasi tersebut
1) Tidak mempercepat kematian klien
2) Keadaan pasien akan tetap berlangsung
3) Pelanggaran terhadap hak pasien untuk menentukan nasibnya sendiri
4) Keluarga dan orang tua cemas dengan situasi tersebut
a. Mengoptimalkan sistem dukungan
b. Membantu klien untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya
5. Membuat keputusan
Dalam kasus di atas terdapat tindakan yang memiliki risiko dan konsekuensi masing-masing terhadap klien. Perawat dan dokter perlu mempertimbangkan pendekatan yang paling menguntungkan / paling tepat untuk klien, dengan menjelaskan secara terbuka segala kemungkinan yang terjadi setelah alat bantu nafas dibuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar